PORTAL LEBAK - Ketua DPR RI, Dr. (H.C.) Puan Maharani mengaku banyak mendapat masukan dari berbagai kalangan selama proses pembahasan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Namun, dia menegaskan DPRK akan memutuskan berdasarkan kehati-hatian bahwa Undang-Undang (UU) yang bersumber dari DPR RI ini lebih mengutamakan kualitas daripada kuantitas.
"Sejak awal periode berjalan tahun, kami memprioritaskan apakah undang-undang ini harus secara kualitatif, (mengutamakan) kualitas daripada kuantitas," kata Puan Maharani.
"Pembahasa (dengan cara) dibahas, yaitu, tentu membuka ruang seluas-luasnya untuk masukan dari publik dan dari elemen yang mengutamakan bangsa," ujarnya dikutip PortalLebak.com dari dpr.go.id.
Meski Presiden RI Joko Widodo sebelumnya mengatakan akan mempercepat pembahasan UU PPRT. Perempuan pertama yang menjabat Ketua DPR RI ini mengaku selalu menghormatinya.
Proses mengubah RUU menjadi undang-undang. Bagi mereka, penting untuk membuat kerangka hukum yang komprehensif, tidak hanya untuk pekerja rumah tangga (PRT) tetapi juga untuk pekerja migran Indonesia (IMW).
DprBaca Juga: Anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama KSP SB Mengadu ke Komisi VI DPR, Kemenkop UKM Dinilai Lemah
“Kita harus melihat isinya, pemerintah asli dan DPRK tentang undang-undang ini, bagaimana dan apa yang akan dilakukan, apa dampak negatif dan positifnya," ucap Puan.