PORTAL LEBAK - Politisi Unit Pembangunan Kabupaten Lebak (PPP) Musa Weliansyah mengatakan Amandemen No. 2014. tentang rencana perpanjangan masa jabatan kepala desa, dari enam sampai sembilan tahun, membutuhkan analisis objektif, profesional dan bertanggung jawab.
"Saya kira tidak ada kepentingan politik atau konflik kepentingan dalam revisi UU Desa tahun 2014, apalagi sampai menjual jabatan orang," kata Musa Weliansyah.
Anggota DPRD dari PPP daerah Lebak tersebut mengkritisi permintaan perpanjangan masa jabatan kepala desa, dalam keterangannya yang dikutip PortalLebak.com dari Antara.
Baca Juga: Deklarasi Damai Calon Kepala Desa, Jelang Pilkades Serentak 2022 di Lebak Banten
Ada kemungkinan masa jabatan kepala desa diperpanjang dari enam sampai sembilan tahun bukanlah permintaan dari pemerintah daerah tetapi kehendak para kepala desa.
"Itu terlalu panjang, alasan lainnya mengapa Anda tidak dapat berkonsentrasi pada pebangunan adalah pengaruh pemilihan kepala desa (Pilkades), sangat tidak masuk akal," ujarnya.
Karena, katanya, pembangunan desa dengan dana desa dibahas oleh pemerintah daerah dan perangkat desa hingga lahirnya APBDesa.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Apresiasi Masyarakat di Acara Seren Taun Desa Leuweungkolot
Hingga saat ini penyusunan di RKPDesa, Semua telah dibahas oleh jajaran aparat desa dan telah berjalan dengan baik.