Jabatan Kepala Desa Diperpanjang, Politisi PPP di Lebak Tuntut Review UU Secara Objektif

- 22 Januari 2023, 11:17 WIB
Politisi Unit Pembangunan Kabupaten Lebak (PPP) Musa Weliansyah.
Politisi Unit Pembangunan Kabupaten Lebak (PPP) Musa Weliansyah. /Foto: Antara/Mansyur/

“Kami tidak mendukung perpanjangan masa jabatan walikota menjadi 9 tahun. Menurutnya, jika amandemen UU Perdesaan No. dan DRL merevisinya," ucap Musa.

Undang-undng pedesaan nomor 6 tahun 2014 tentang kampanye tidak akan berlaku surut.

Baca Juga: Umat Tionghoa Lakukan Tradisi Melepas Burung untuk Menyambut Tahun Baru Imlek

"Artinya akan berlaku setelah pengumuman dan perpanjangan mandat kepala desa terpilih yang jabatannya akan dijabat setelah amandemen undang-undang disahkan," ujarnya.

Kepala desa, pasti tidak semua kepala desa setuju dengan hal ini. "Kami melihat banyak walikota di berbagai media sosial (medsos) yang menolak, sehingga anggota DPRK tidak boleh terburu-buru Prolegnas 2023 hanya karena tindakan kepala desa," kata ketua Fraksi PPP menurut Lebska DPRD.

Ia mengatakan jika terpaksa, UU No 6 Tahun 2014 memperpanjang masa jabatan walikota dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Baca Juga: Ratusan Warga Dievakuasi dari Guryong Seoul, Ini Bukan Pertama Kalinya Desa Kumuh itu Dilalap Api

Banyak yang mungkin akan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mempertimbangkan kembali uji minat walikota menjelang pemilu 2024.

"Kami menentang UU Desa 2014 Amandemen No 6 Tahun 2014 karena sebenarnya merugikan demokrasi dan lebih baik tidak diadakan pilkada sama sekali, tetapi hanya memperbolehkan pimpinan dari unsur ASN melalui bupati atau walikota yang ditunjuk,” katanya.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x