PORTAL LEBAK – Ferdy Sambo membantah tuduhan miring dalam kasus yang membelitnya, termasuk isu bahwa dirinya bandar narkoba, perselingkuhan hingga LGBT.
Ferdy Sambo yang merupakan Mantan Kadiv Propam Polri, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pembunuhan berencana atas Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ferdy Sambo dalam pembacaan nota pembelaan atau pledoi, Selasa, 24 Januari 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, membantah seluruh isu terkait dirinya dan menegaskan semua itu tidak benar.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, Jaksa: Tak Ada Alasan Meringankan
“Saya telah dituduh secara sadis melakukan penyiksaan terhadap almarhum Yosua sejak dari Magelang," ungkap Ferdy Sambo.
Selain itu, dia membantah tuduhan terkait kegiatan LGBT dan mempunyai bunker yang penuh uang, termasuk adanya penempatan uang ratusan triliun dalam rekening atas nama Brigadir J.
“Saya ulangi, semuanya tuduhan itu adalah tidak benar,” tegas Ferdy Sambo dilansir PortalLebak.com dari Antara.
Semua tuduhan yang diarahkan kepadanya, dengan sengaja diciptakan untuk menggiring opini yang salah.