Polri Tegaskan Hentikan Penggunaan Pelat Nomor Polisi Khusus RF dan Rahasia

- 27 Januari 2023, 09:26 WIB
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan penghentian plat kendaraan nomor khusus dan rahasia.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan penghentian plat kendaraan nomor khusus dan rahasia. /PMJ News/

Banyak pengemudi yang menggunakan pelat khusus (RF) berperilaku angkuh di jalan raya.

PORTAL LEBAK - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menghentikan penggunaan pelat nomor khusus (RF) dan pelat rahasia, bagi aparat kepolisian dan pemerintah efektif sejak Oktober 2022.

"Saya telah menangguhkan ekstensi sejak 10 Oktober 2022, tidak ada permintaan baru. Izinkan diterbitkan hingga 2023." ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Diregidents) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Yusri Yunus, saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis.

Brigjen Yusri mengatakan, pembaharuan pelat nomor rahasia dan khusus itu berdasarkan kebijakan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Polri Tegaskan Berantas Narkoba, Termasuk Alat Vape Berisi Sabu

Kebijakan ini, dikutip PortalLebak.com dari Antara, setelah masyarakat di perkotaan yang banyak protes terhadap penggunaan pelat khusus dan rahasia.

Banyak pengemudi yang menggunakan pelat khusus (RF) berperilaku angkuh di jalan raya dengan menggunakan lampu strobo yang bertentangan dengan peraturan.

Sedangkan penggunaan plat rahasia dan khusus, RF sudah bukan rahasia lagi, seperti yang sudah diketahui banyak orang.

Baca Juga: Ilmu Pengamanan Laga Sepak Bola Dipertajam, Polri Kursus Keamanan Pertandingan Panggil Ahli dari Inggris

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x