Perkara Bharada Richard Eliezer Munculkan Persoalan, Jaksa: Ada Dilema Yuridis di Kasus Pembunuha Brigadir J

- 30 Januari 2023, 18:15 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pledoi dari Richard Eliezer
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pledoi dari Richard Eliezer /ANTARA/Sigid Kurniawan/

"Di satu sisi, terdakwa Richard Eliezer dikategorikan sebagai seorang saksi atau pelaku yang bekerja sama,"

PORTAL LEBAK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugeng Hariadi mengungkapkan adanya dilema yudis terkait terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, atau Brigadir J.

Jaksa menyatakan keberanian dan kejujuran Richard Eliezer sudah memberikan sumbangan berarti dalam membongkar kejahatan pembunuhan berencana dalam membunuh Brigadir J.

"Kondisi ini memunculkan dilema yuridis karena di satu sisi, terdakwa Richard Eliezer dikategorikan sebagai seorang saksi atau pelaku yang bekerja sama," ungkap Jaksa Sugeng Hariadi, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 30 Januari 2023.

Baca Juga: Richard Eliezer alias Bharada E: Ferdy Sambo Peralat, Membohongi dan Menyiayiakan Saya

Keberanian Eliezer telah menyumbang andil dalam membongkar skenario pengelabuan yang dibuat oleh pelaku utama pembunuhan, yakni Ferdy Sambo.

"Di sisi lain, peran terdakwa Richard Eliezer sebagai eksekutor penembakan atas korban Nofriansyah Yosua Hutabarat perlu juga dipertimbangkan secara jernih dan objektif," tambahnya.

Seperti diketahui, Jaksa penuntut umum menuntut Richard Eliezer 12 tahun penjara dan hal itu memicu sejumlah reaksi negatif dari berbagai pihak.

Baca Juga: Kejagung dan LPSK Beda Pendapat Terkait Tuntutan Richard Eliezer, Berikut Referensi Hukumnya

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x