PORTAL LEBAK - Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, menahan Sugeng Guruh Gautama Legiman, sebagai tersangka tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana Cianjur, Selvi Amalia Nuraeni.
Sebagai sopir Audi A6, Sugeng Guruh Gautama Legiman ditahan polres Cianjur, karena sebagai tersangka tabrak lari Selvi Amalia Nuraeni, dikhawatirkan akan melarikan diri.
Penahanan Sugeng Guruh Gautama Legiman yang diduga menabrak Selvi Amalia Nuraeni diungkapkan oleh Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, Senin 30 Januari 2023.
Baca Juga: Angka Kecelakaan Lalu Lintas Tahun 2022 Capai 1.508 di Wilayah Banten, Ini Daerah yang Paling Tinggi
Selain mencegah melarikan diri, Kapolres mengungkapkan penahanan Sugeng didasari hasil pertimbangan penyidikan dan Pasal 21 ayat 1 KUHAP.
"Dilakukan penahanan tersangka dan sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Cianjur, sejak Minggu 29 Januari 2023 malam," ujar AKBP Doni seperti dilansir PortalLebak.com dari Antara.
Tersangka Sugeng selanjutnya akan ditahan dalam kurun waktu 20 hari ke depan hingga berkas pemeriksaan lengkap.
Kemudian berkas Sugeng akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cianjur sebelum persidangan dimulai.