Penyidik memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Kamis ini.
PORTAL LEBAK - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui penyidik Tindak Pidana Khusus (jampidsus) memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, dalam kasus korupsi penyedia tower BTS 4G.
Sebelumnya kejagung telah memanggil staf ahli dan direktur di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai saksi, dalam kasus korupsi menara BTS 4G.
Informasi pemanggilan menteri Kominfo Johnny G. Plate, diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
Melalui keterangan tertulisnya yang dilansir PortalLebak.com dari Antara, Ketut menyatakan pihaknya telah memeriksa Staf Ahli Kominfo berinisial WNW.
Jaksa penyidik juga telah memeriksa Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk badan usaha, berinisial DF.
Keduanya diperiksa penyidik kejagung tentang lima tersangka kasus korupsi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh penyidik.
Baca Juga: Kominfo Larang Pejualan Kartu SIM Card Telepon yang Telah Diaktifkan