PORTAL LEBAK - Anak seorang pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satriyo (MDS), dijadikan tersangka penganiayaan David, anak pengurus GP Ansor sampai kritis.
Mario Dandy Satriyo, terancam hukuman 5 tahun penjara setelah menganiaya David (17) di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, 20 Februari 2023 lalu.
Akibat perbuatan Mario Dandy Satriyo, David mengalami luka serius dan masih dirawat di ICU, dalam kondisi kritis.
Baca Juga: Ini Fotmat NPWP Baru Bagi Para Wajib Pajak, Perhatikan Detilnya
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menegaskan tersangka Mario Dandy dikenakan pasar berlapis.
Mudai dari Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
"Kami akan mengusut tuntas kasus (penganiayaan) ini sesuai SOP yang berlaku," ujar Kombes Pol. Ade Ary Syam, dilansir PortalLebak.com dari PMJ News.
"Ancaman hukumannya pidana (dalam kasus penganiayaan) maksimal lima tahun," kata Kapolres Jakarta Selatan itu.
Keluarga Korban Tolak Perdamaian