Dasar pencopotannya adalah pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengenai pegawai negeri sipil.
Sri Mulyani mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya untuk mempermudah pemeriksaan harta kekayaannya oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
"Pencopotan dilakukan karena pemeriksaan akan kita lakukan dan ini untuk mempermudah upaya pemeriksaan," kata Menkeu Sri Mulyani.***
Berita Pilihan
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel