Sabu tersebut dibawa oleh rekan Teddy, yakni mantan Kapolres Bukittinggi Doddy Prawiranegara.
Sabu itu, dilansir PortalLebak.com dari TriBratanews, diduga dibawa ke Jakarta untuk dijual.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Berpendapat Soal Rencana Arab Saudi Bangun Gedung Seperti Ka'bah
Jajaran Polda Metro Jaya melaporkan Teddy Minahasa memerintahkan anak buahnya mengumpulkan barang bukti narkoba jenis sabu untuk mengungkap hasil kasus tersebut.
Seperti diketahui, Teddy Minahasa menggunakan istilah "Sembako" dan "Galon" untuk menyebut sabu.
Linda Pudjiastuti mengumumkan bahwa Inspektur Pol. Teddy Minahasa menggunakan istilah “bill, gallon and sembako” untuk menggantikan kata sabu.
Baca Juga: Jumlah Pemudik Makin Banyak, Korlantas Polri Siapkan Jalur Mudik 2023
Pengakuannya disampaikan saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN) pada Senin, 27 Februari 2023.
"Jadi istilah 'makan pokok', istilah 'tagihan' itu milik terdakwa. 'Galon' itu juga milik terdakwa," kata Linda, Senin, 27 Februari 2023.
Diakui Linda, Teddy Minahasa sering menggunakan istilah-istilah tersebut saat mengkomunikasikan tentang pengiriman sabu dari Sumbar (Sumbar) ke Jakarta.