Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tetapkan Tunda Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum KPU Segera Ajukan Banding

- 3 Maret 2023, 16:05 WIB
Gedung PN Jakpus tempat dilakukannya sidang gugatan partai prima dan diberikannya hukuman KPU tidak menyelenggarakan pemilu 2024
Gedung PN Jakpus tempat dilakukannya sidang gugatan partai prima dan diberikannya hukuman KPU tidak menyelenggarakan pemilu 2024 /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp./

PORTAL LEBAK - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam putusan gugatan Perdata yang diajukan Partai Prima, resmi memutuskan Pilkada 2024 ditunda.

Berangkat dari putusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menolak keras putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan mengajukan banding.

"KPU RI mengajukan banding atas keputusan PN Jakpus," kata Ketua KPU RI Hasyim Asyari seperti dikutip PortalLebak.com dari Antara, Jumat, 3 Maret 2023.

Baca Juga: Surya Paloh: Lewat Koalisi Perubahan, Pemilu 2024 akan Berjalan Lebih Bersahabat

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024.

Keputusan majelis hakim ini tertuang dalam putusan perdata yang diajukan oleh Partai Prima dengan Tergugat KPU.

“Menghukum Tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 setelah putusan ini diucapkan dan tidak melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun, 4 bulan, dan tujuh hari,” bunyi isi putusan tersebut, sesuai publikasi salinan keputusan.

Baca Juga: Ketua MPR Bambang Soesatyo: Ayo Terapkan Sistem Pemilu Campuran Terbuka dan Tertutup

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x