PORTAL LEBAK - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso siap ditangkap oleh Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra.
Pasalnya, Kombes Helmi akan melayangkan surat panggilan saksi ke-2 bagi ketua IPW, Sugeng, sebagai saksi tersangka mantan PT. CLM Helmut Hermawan, dalam perkara pemalsuan keterangan produksi pasal 159 UU Mineral dan Batubara (Minerba).
Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dipanggil oleh Dirkrimsus Polda Sulsel, agar menghadap Kompol Herly Purnama, pada Kamis 1 Maret 2023.
Baca Juga: Rekaman Kamera Pengawas CCTV di Rumah Irjen Ferdy Sambo Diduga IPW Sudah Tidak Asli
Tapi, Ketua IPW Sugeng tidak datang dikarenakan surat panggilan dalam perkara Nomor: A/421/XI/2022/SPKT/Polda Sulsel/Ditreskrimsus, tanggal 16 November 2022 adalah penyalahgunaan wewenang, intimidasi terhadap penyampaian pendapat, ngawur dan gelap mata.
Nyatanta, pada Surat Nomor: S.Pgl/512/II/RES.5.3./2023/Ditreskrimsus, dinilai Sugeng tidak profesional.
Karena pada hari Kamis itu merupakan tanggal 2 Maret 2023 dan faktanya tanggal 1 Maret 2023, merupakan hari Rabu.
Selain itu, ketidakprofesionalan yang dilakukan Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra, bahkan sudah dilaporkan ke Propam Mabes Polri.