PORTAL LEBAK - Komisi II DPR RI sepakat membawa RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum atau Perppu Pemilu, ke dalam rapat paripurna agar disahkan sebagai Undang-Undang (UU).
Keputusan ini diambil melalui Rapat Kerja antara Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 15 Maret 2023.
Berdasarkan hasil raker, sembilan fraksi di DPR sepakat menyetujui Perppu Pemilu dalam pembahasan di tingkat komisi. Tapi sembilan fraksi yang setuju, hanya Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS yang menyetujui dengan catatan.
Sempat terjadi dinamika dalam rapat saat ingin pengambilan keputusan, pasalnya Fraksi Partai Gerindra belum memperoleh keterangan tertulis pandangan akhir mini fraksi.
Alhasil, para Anggota Fraksi Partai Gerindra di Komisi II DPR tak punya mandat membacakan keputusannya.
Atas kondisi ini, Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang kemudian menghubungi Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.
Baca Juga: Anggota DPR Dukung Pembuatan Zona Penyangga Hijau dan Biru di Depo Pertamina Plumpang