Salah satu dugaan kecurangan itu terkait pinjaman Rp2,3 Triliun dari bank BUMN, namun tidak pernah dicatatkan dalam pembukuan sejak tahun 2018.
Baca Juga: Satu dari 48 Korban Longsor Serasan di Natuna Kepri Belum Teridentifikasi Tim Gabungan
"Bukannya diumumkan ke publik, namun malah sibuk mengeluarkan biaya komisi (fee-Red) kepada gubernur pemegang sahamnya," beber Iskandar Sitorus.
Iskandar menengarai jika kedua gubernur itu telah menerima ratusan miliar rupiah, dari dana Rp4,405 triliun, pada alokasi biaya komisi (fee) dalam kurun waktu lima tahun terakhir, dari perusahaan asuransi itu.
Jumlah dana uang tunai ratusan miliar rupiah itu, dinilai Iskandar Sitorus, sangat patut dapat mempengaruhi besaran nilai LHKPN dua gubernur sang penerimanya.
"Oleh karena itu setelah kami melapor akan menggelar jumpa pers kepada rekan-rekan wartawan, pada Jumat, 17 Maret 2023, pukul 14.00 WIB, di gedung merah putih, kantor KPK," ucapnya.***