KPK Tetapkan Dirut PT Transjakarta M Kuncoro Wibowo Tersangka, Meski Baru Diangkat Pj. Gubernur DKI Heru Budi

- 16 Maret 2023, 12:48 WIB
Direktur Utama PT Transjakarta, M. Kuncoro Wibowo, ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi bansos beras di Kementerian Sosial.
Direktur Utama PT Transjakarta, M. Kuncoro Wibowo, ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi bansos beras di Kementerian Sosial. /Foto: Dok. PT. Transjakarta./

KPK dilaporkan telah menetapkan Kuncoro dan lima tersangka dalam kasus bantuan sosial beras di Kementerian Sosial.

PORTAL LEBAK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan M Kuncoro Wibowo sebagai tersangka kasus maling uang rakyat (korupsi) penyaluran bantuan sosial (bansos) beras 2020-2021, di Kementerian Sosial (Kemensos).

Diduga Bansos beras yang dimaling oleh M Kuncoro Wibowo untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Program Keluarga Harapan (PKH) di kementerian sosial.

Informasi yang dilansir PortalLebak.com dari Antara, di gedung KPK terdapat enam tersangka kasus bansos beras di kementerian sosial, terkait Dirut PT. Transjakarta, M Kuncoro Wibowo.

Baca Juga: Diduga Terima Uang Tunai Ratusan Miliar Soal Fee Komisi Perusahaan Asuransi, 2 Gubernur akan Dilaporkan ke KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan pihaknya akan mengumumkan nama pelaku dan kegiatannya setelah penyidikan mencukupi.

Menurut dia, kejadian tersebut berawal dari laporan masyarakat yang telah diterima oleh masyarakat.

"Jika kami menganggap penyelidikan ini cukup untuk mengumpulkan bukti, identitas para tersangka, kronologi dugaan kejahatan dan barang-barang yang dicurigai akan dirilis ke publik," ungkap Ali kepada jurnalis, di Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023.

Baca Juga: KPK Mengingatkan 13.885 ASN Kementerian Keuangan Untuk Segera Lapor Kekayaannya

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x