Kurnia juga menjelaskan bahwa pemberitahuan ini juga diatur dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a Peraturan Komisi (PerKom) No. 5 Tahun 2019.
Terlepas dari informasi tersebut, tidak mutlak bahwa hubungan antara keduanya dapat memengaruhi pernyataan atau keputusan yang dibuat oleh Alex.
Oleh karena itu, sesuai pasal 10 ayat 3 PerKom 5/2019, Alexander harus menginformasikan secara terbuka kepada pejabat KPK lainnya dan Dewan Pengawas tentang kemungkinan adanya benturan kepentingan.
Baca Juga: Prediksi Bakal Calon Presiden Ganjar Pranowo, Menang Pilpres 2024 Dengan Unggul Minimal 30 Persen
Alexarder Marwata Harus Terus Terang
"ICW mendorong pihak KPK yang terkait dengan Rafel Alun Trisambodo untuk melaporkan potensi benturan kepentingan," kata Kurnia dari keterangan tertulisnya.
“Jika nantinya, sebagaimana dinilai oleh pimpinan KPK lainnya dan dewas, ada kemungkinan terjadinya benturan kepentingan melebihi fakta dan berpengaruh signifikan terhadap ketidakberpihakan kerja, Alexander harus dibatasi dalam menjalankan tugasnya, khususnya di bidang penegakan," tambahnya.
Seperti diketahui, kekayaan Rafael Alun Trisambodo belakangan ini menjadi sorotan publik termasuk para netizen di tanah air.
Dia diketahui memiliki harta kekayaan sebesar Rp56 miliar dan dianggap tidak wajar karena posisinya termasuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Eselon III.