Hendri mengatakan, masyarakat yang mau mengikuti program ini wajib membawa beberapa syarat saat hendak mendaftar, yaitu:
1. kartu identitas calon pemudik,
2. STNK asli, dan juga SIM asli pemudik.
Berikut ini syarat mudik gratis yang digelar oleh kementerian perhubungan:
1. Memiliki STNK dan SIM yang sah
2. Kondisi motor layak jalan
3. Tidak boleh ada modifikasi/aksesoris tambahan pada kendaraan yang dapat mengganggu proses lashing
4. Harus ada penyangga/standar tengah (standar dua) Harus dilengkapai dengan pegangan belakang
Baca Juga: Prediksi Bakal Calon Presiden Ganjar Pranowo, Menang Pilpres 2024 Dengan Unggul Minimal 30 Persen
5. Ukuran roda dan ban standar atau sesuai spesifikasi pabrik
6. Tidak diperbolehkan adanya box samping kiri, kanan maupun belakang
7. Jumlah helm harus sesuai jumlah penumpang
8. Bensin sepeda motor pada saat akan diangkut harus dalam keadaan maksimal 1 (satu) liter/motor
9. Kunci motor dapat dititipkan kepada petugas/panitia pelaksana.***