Beberapa Gubernur Terima Fee Asuransi Rp4,5 Triliun, Indonesian Audit Watch IAW Lapor Dugaan Korupsi ke KPK

- 18 Maret 2023, 12:24 WIB
Sekretaris pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus, melaporkan beberapa gubernur yang memperoleh fee komisi dari perusahaan Asuransi dan tidak dilaporkan ke LHKPN, ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Kamis, 17 Maret 2023.
Sekretaris pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus, melaporkan beberapa gubernur yang memperoleh fee komisi dari perusahaan Asuransi dan tidak dilaporkan ke LHKPN, ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Kamis, 17 Maret 2023. /Foto: HO/ IAW/

Premi asuransi yang diterima beberapa gubernur tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

POTAL LEBAK - Indonesian Audit Watch (IAW) melaporkan dugaan maling uang rakyat alias Korupsi dari Beberapa Gubernur terkait Penyalahgunaan Kekuasaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kerugian negara yang dilaporkan ke KPK oleh IAW, akibat dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh beberapa gubernur mencapai Rp4,5 triliun selama lima tahun.

Beberapa gubernur yang dilaporkan IAW ke KPK, yakni Gubernur Sumatera Barat periode 2018-2022, Gubernur DKI Jakarta 2018-2022 dan Gubernur Banten 2018-2022.

Baca Juga: Diduga Terima Uang Tunai Ratusan Miliar Soal Fee Komisi Perusahaan Asuransi, 2 Gubernur akan Dilaporkan ke KPK

Selain itu, beberapa gubernur lainnya diduga menikmati aliran dana maling uang rakyat alias korupsi, melalui PT. Asuransi bangunan Askrida (ABA).

Beberapa gubernur Indonesia diduga menerima arus kas hingga Rp4,5 triliun selama lima tahun dalam bentuk premi asuransi.

Berikut daftar pembayaran yang diterima Gubernur menurut catatan IAW, seperti yang diperoleh PortalLebak.com dari keterangan tertulis IAW.

Baca Juga: ICW Sinyalir Ada Hubungan Relasi Antara Petinggi KPK Alexander Marwata dengan Rafael Alun Trisambodo

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x