Fee Asuransi Dibayarkan Tunai
Lebih lanjut Iskandar mengungkapkan, pemberian fee beberapa gubernur dibayar tunai secara bertahap oleh 2 orang berinisial MH dan EY.
Berikut adalah jumlah biaya fee (komisi) yang dibayarkan oleh PT. ABA untuk beberapa gubernur di Indonesia dibandingkan dengan keuntungan PT. ABA dalam 5 tahun sesuai data IAW.
Baca Juga: Sah, PSSI Umumkan Daftar Pemain untuk Siap Tempur di Piala Dunia U-20
Komisi 2018 Rp. 849.726.000.000 (laba Rp 162.185.000.000)
Komisi 2019 Rp. 819.751.000.000 (Laba Rp 79.913.000.000)
Komisi 2020 Rp. 718.281.000.000 (Laba Rp 75.949.000.000)
Komisi 2021 Rp. 941.590.000.000 (Laba Rp 74.899.000.000)
Komisi 2022 Rp 1.075.714.000.000 (Keuntungan Rp 93.846.000.000)
Dalam laporannya yang diberikan kepada bagian pengaduan masyarakat di gedung KPK, IAW menyertakan beberapa bukti penguat.
Bukti seperti transaksi bisnis yang berkaitan dengan laporan keuangan, surat dari Bank Mandiri berupa PT. ABA akan membayar biaya kompensasi. Serta surat tanggapan dari PT. ABA untuk Bank Mandiri yang isinya strategi manajemen risiko bisnis.***