Kejaksaan Agung: Keadilan Restoratif tak Memenuhi Syarat dalam Kasus Penganiayaan Mario Dandy Satriyo atas D

- 19 Maret 2023, 08:00 WIB
Tersangka Mario Dandy Satrio (kanan), Shane (kiri), dan pemeran pengganti tersangka AG (tengah) memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi tersebut memperagakan 40 adegan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Tersangka Mario Dandy Satrio (kanan), Shane (kiri), dan pemeran pengganti tersangka AG (tengah) memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi tersebut memperagakan 40 adegan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom./

Tindakan tersangka sangat keji dan berdampak luas pada media dan masyarakat, menuntut tindakan dan hukuman berat bagi para pelaku.

PORTAL LEBAK - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menegaskan kasus penganiayaan terhadap D oleh Mario Dandy Satriyo, tidak memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau Restorative Justice.

Pasalnya, keadilan restoratif merupakan proses peradilan yang bertujuan memulihkan keadaan yang adil bagi semua pihak, khususnya sang pengadiaya D, yakni Mario Dandy Satriyo.

"Hal ini karena adanya ancaman hukuman (Mario Dandy Satriyo-Red) yang melampaui batas Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020," ungkap Ketut, melalui keterangan tertulis yang diterima Antara dan dikutip PortalLebak.com, di Jakarta, Sabtu, 18 Maret 2023.

Baca Juga: Mencuat Dukungan Sumbangan Buat 'D' Korban Penganiayaan Mario Dandy Satriyo

Menurut Ketut, tersangka Mario Dandy Satriyo (MDS) dan Shane Lukas (SLRL) tidak layak mendapatkan keadilan restoratif.

Karena kesalahan mereka akan dijatuhi dihukum di luar masa hukuman sesuai aturan restoratif yang ditetapkan kejaksaan.

Selain itu, tindakan kedua tersangka dinilai sangat mengerikan dan berdampak luas bagi masyarakat.

Baca Juga: Polisi Resmi Menahan pacar Mario Dandy Satriyo, AG, Berdasarkan Undang-Undang Pengadilan Anak

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x