Sementara itu, dua fraksi yakni Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS, tidak menerima hasil Panja dan melanjutkan Keppres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker dalam tahap pembahasan Tingkat II.
“Namun sesuai dengan mekanisme pengambilan keputusan sesuai Peraturan Nomor 1 Tata Kerja DPR RI Tahun 2020, Rapat Kerja Legislatif dengan Pemerintah dan DPD RI memutuskan menerima hasil tingkat tersebut," kata Puan.
"Perppu Nomor 2 tentang Cipta Kerja Tahun 2022 akan dilanjutkan di Rapat Paripurna DPR RI, akan disusun dalam Pembahasan Tahap II dan disahkan menjadi undang-undang,” tandasnya.
Baca Juga: Petugas Pemadam Kebakaran Diduga Dipersulit Masuk Jalan Tol, Ini Tanggapan PT Jasa Marga
Sementara itu Hinca Panjaitan, anggota Fraksi Partai Demokrat, mengatakan fraksinya tidak menerima hasil kerja Panja dan menolak pengesahan undang-undang tersebut karena sejumlah alasan.
Pertama, undang-undang Ciptaker tidak memiliki muatan hukum dan tidak ada kebijakan hukum, menyiratkan urgensi untuk diundangkan dengan tergesa-gesa.
Kedua; Undang-undang Cipta Kerja diyakini berpotensi menggerogoti hak-hak pekerja di tanah air.
“Ketiga, kami mempertanyakan prinsip keadilan sosial dari UU Cipta Kerja ini, apakah sesuai dengan konsepsi ekonomi Pancasila ataukah sangat kapitalis dan neoliberal," kata Hinca.
Baca Juga: Twibbon Sambut Ramadan 2023 Yuk, Gunakan Link Ini Desainya Ciamik Dibalut Gaya Mewah nan Elegan
"Keempat, isu-isu penting dalam penciptaan lapangan kerja ini dibahas secara tidak transparan dan bertanggung jawab, dan terakhir, sikap kritis Partai Demokrat ditunjukkan karena Mahkamah Konstitusi menganggap hasil uji hukum UU Cipta Kerja ini sebagai inkonstitusional bersyarat,” pungkasnya.***