PORTAL LEBAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini merencanakan jadwal verifikasi administrasi (vermin) dan verifikasi fakta (verfak) bagi Partai Prima.
Lembaga KPU ingin mematuhi Keputusan Bawaslu No. 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 tentang Partai Prima, yang dibacakan di Jakarta, Senin 20 Maret 2023.
“Menindaklanjuti keputusan Bawaslu, KPU kini sedang menyiapkan teknik tindak lanjut berupa audit administrasi dan perencanaan realisasi rencana audit,” ungkap anggota KPU-RI Mochammad Afifuddin, dikutip PortalLebak.com dari Antara, Rabu 22 Maret 2023.
Baca Juga: Partai Prima: Kami Tidak Punya Hasrat Politik Menunda Pemilu 2024, Jalankan Hak Kami
Langkah itu, menurut Afif, sapaan akrab Mochammad Afifuddin, diambil KPU setelah keputusan Bawaslu diumumkan pada Selasa 21 Maret 2023.
Dia menambahkan, KPU memang wajib mengikuti keputusan sesuai Pasal 180(3) Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Pasal tersebut mengungkapkan temuan Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten/Kota harus diikuti oleh KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/KPU Kota.
Dalam sidang pembacaan putusan di ruang rapat Bawaslu RI di Jakarta, Senin, Bawaslu memerintahkan KPU RI melakukan berbagai hal.