KPU RI Rencanakan Jadwal Verifikasi Administrasi Perbaikan Buat Partai Prima

- 22 Maret 2023, 09:36 WIB
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Mochammad Afifuddin.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Mochammad Afifuddin. / Foto: ANTARA/HO-Humas KPU RI./

Dalam sidang pembacaan putusan di ruang rapat Bawaslu RI di Jakarta, Senin, Bawaslu memerintahkan KPU RI melakukan berbagai hal.

Ini setelah KPU dinyatakan bersalah secara definitif dan meyakinkan atas dugaan pelanggaran penyelenggaraan pemilu terhadap Partai Prima.

Salah satu pendapat Bawaslu dalam memutuskan KPU melakukan pelanggaran administrasi pemilu adalah tindakan mereka yang mengeluarkan surat Putusan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 halaman 46/49 1063/PL.01.1-SD/05/2022.

Baca Juga: DPR RI Setujui RUU Perppu Ciptaker Disahkan Menjadi Undang-Undang

Disebutkan ada tindakan lain KPU yang menyertainya sehingga Partai Prima dibatasi untuk memperbaiki atau mengganti dokumen persyaratan, berlandaskan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan.

Karena itu, Bawaslu memerintahkan KPU melakukan beberapa hal, di antaranya meninjau administrasi pembenahan partai Prima sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024.

"Memerintahkan KPU untuk melakukan pemeriksaan administrasi atas perbaikan dokumen permintaan koreksi yang disampaikan Partai Prima," kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja.

Baca Juga: Petugas Pemadam Kebakaran Diduga Dipersulit Masuk Jalan Tol, Ini Tanggapan PT Jasa Marga

Partai Prima memperoleh kesempatan dari Bawaslu untuk menyampaikan dokumen persyaratan vermin berdasarkan laporan rangkuman hasil rekapitulasi hasil vermin, sebelum perbaikan menggunakan sistem informasi partai (Sipol) paling lambat 10×24 jam setelah dibuka aksesnya bagi partai Prima oleh KPU RI.

Setelah KPU menyaksikan pembetulan dokumen tersebut, Bawaslu pun memerintahkan KPU menerbitkan berita acara rangkuman hasil verifikasi itu.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x