Mau Gelar Sahur On The Road alias STOR di Tangerang dan Sekitarnya, Polisi: Harus Ada Izin, Gini Caranya

- 24 Maret 2023, 06:10 WIB
Beberapa anggota Polres Tangerang mengecek beberapa kendaraan saat operasi pengamanan atau razia kawasan.
Beberapa anggota Polres Tangerang mengecek beberapa kendaraan saat operasi pengamanan atau razia kawasan. /Foto: ANTARA FOTO/Azmi./

“Nantinya ketika SOTR diterapkan, alhasil masyarakat sekitar tidak akan terancam dengan kegiatan sahur ini,”

PORTAL LEBAK - Polresta Tangerang Kota, Polda Banten, menghimbau masyarakat atau di wilayahnya yang ingin menggelar kegiatan Sahur On The Road (SOTR) agar mendapatkan izin resmi dari kepolisian setempat.

“Sebenarnya kegiatan Sahur On The Road ini diperbolehkan. Tapi masyarakat harus ada persyaratan (izin) melalui telepon ke kami, tidak usah datang ke kantor," ungkap Kasatintelkam Polresta Tangerang, Kompol Moch Sopian, kepada ANTARA seperti dilansir PortalLebak.com.

Menurut Kompol Sopian, kebijakan Sahur On The Road diambil sebagai langkah untuk mencegah terjadinya hal-hal buruk yang dapat mengganggu semangat masyarakat selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.

Baca Juga: Viral, Video Ungkapan Selebritas Zaskia Adya Mecca Soal Cara Membangunkan Sahur

“Karena saat ini banyak terjadi penyalahgunaan kegiatan oleh kelompok remaja. Seperti tawuran, balapan liar dan sebagainya yang mengakibatkan ketegangan antar kelompok,” ujarnya.

Namun, penerapan juga dilakukan bagi siapa saja yang menyelenggarakan kegiatan SOTR di wilayah Kabupaten Tangerang harus memiliki surat izin resmi kepolisian.

Karena nantinya dalam acara tersebut, para penyelenggara di kawal polisi sehingga peserta yang berkeliling dapat aman, nyaman dan penuh semangat.

Baca Juga: Seluk Beluk Ngabuburit Plus Tradisi Unik Bulan Ramadan, Ini Sejarahnya

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x