Mau Gelar Sahur On The Road alias STOR di Tangerang dan Sekitarnya, Polisi: Harus Ada Izin, Gini Caranya

- 24 Maret 2023, 06:10 WIB
Beberapa anggota Polres Tangerang mengecek beberapa kendaraan saat operasi pengamanan atau razia kawasan.
Beberapa anggota Polres Tangerang mengecek beberapa kendaraan saat operasi pengamanan atau razia kawasan. /Foto: ANTARA FOTO/Azmi./

“Nantinya ketika STOR diterapkan, alhasil masyarakat sekitar tidak akan terancam dengan kegiatan ini,” ujarnya.

Kemudian, kata Sopian, jika nantinya ditemukan kegiatan SOTR tanpa izin yang dimaksud. Sehingga polisi tidak segan-segan tegas untuk membubarkannya.

“Jadi tolong ya penyelenggara kegiatan itu telepon Polsek atau Polres dan kasih tahu jumlah anggota/komunitas dan lokasinya. Sehingga nantinya kita bisa mengambil langkah-langkah pengamanan," ujarnya.

Baca Juga: Pengamat Politik: Nilai Duet Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto Berpeluang Menangkan Pilpres 2024

Kompol Sopian menambahkan, Polresta Tangerang dalam kasus ini juga menerapkan terkait instruksi Presiden Joko Widodo tentang larangan buka puasa bersama.

Larangan buka puasa bersama, tertuang dalam surat Seskab Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 yang dikeluarkan Menseskab Pramono Anung pada hari Rabu 22 Maret 2023.

"Tentu kita akan mengikuti aturan pemerintah, kita akan melaksanakannya. Karena Covid-19 saat ini belum mereda, hanya PPKM yang ditiadakan," ujarnya.*** 

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x