PORTAL LEBAK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Ben Brahim S Bahat (BSSB) dan istrinya yang merupakan Anggota DPR RI, Ary Egahni (AE).
"Demi kepentingan penyidikan kami harus menahan (Bupati Kapuas dan istri-Red) terhitung mulai hari ini sampai 16 April 2023, di rumah tahanan KPK di Gedung Merah Putih," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Johanis, dikutip PortalLebak.com dari Antara, menjelaskan uang yang diterima Bupati Kapuas dan istrinya, berupa hasil maling uang rakyat atau korupsi yang mencapai Rp8,7 miliar.
Modus maling uang rakyat dari Bupati Kapuas Ben Brahim yakni memotong anggaran berkedok utang fiktif.
Tak hanya itu, Bupati Kapuas Ben Brahim juga menerima suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Ben Brahim S Bahat sebenarnya menjabat Bupati Kabupaten Kapuas dalam dua periode yaitu 2013-2018 dan 2018-2023.
Baca Juga: Wujud Kepedulian, Yonif 642 Kapuas Giat Karya Bakti Sosial di Panti Asuhan Insan Jemelak
Peras Perangkat Pemda
Selama menjabat di periode itu, Ben Brahim diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkab Kapuas, plus dari beberapa pihak swasta.