Diduga Maling Uang Rakyat alias Korupsi, KPK Tahan Bupati Kapuas Ben Brahim dan Istrinya Ary Egahni

- 29 Maret 2023, 03:30 WIB
Para tersangka selaku Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah Ben Brahim S Bahat (kedua kiri) dan istri yang juga anggota DPR Fraksi NasDem Ary Egahni (kedua kanan) berjalan menuju ruangan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/3/2023). KPK menetapkan pasangan suami istri tersebut sebagai tersangka terkait dugaan korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara disertai dengan penerimaan suap di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah dengan jumlah uang yang diterima tersangka sebesar Rp8,7 miliar.
Para tersangka selaku Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah Ben Brahim S Bahat (kedua kiri) dan istri yang juga anggota DPR Fraksi NasDem Ary Egahni (kedua kanan) berjalan menuju ruangan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/3/2023). KPK menetapkan pasangan suami istri tersebut sebagai tersangka terkait dugaan korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara disertai dengan penerimaan suap di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah dengan jumlah uang yang diterima tersangka sebesar Rp8,7 miliar. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc./


 
PORTAL LEBAK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Ben Brahim S Bahat (BSSB) dan istrinya yang merupakan Anggota DPR RI, Ary Egahni (AE).

"Demi kepentingan penyidikan kami harus menahan (Bupati Kapuas dan istri-Red) terhitung mulai hari ini sampai 16 April 2023, di rumah tahanan KPK di Gedung Merah Putih," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Johanis, dikutip PortalLebak.com dari Antara, menjelaskan uang yang diterima Bupati Kapuas dan istrinya, berupa hasil maling uang rakyat atau korupsi yang mencapai Rp8,7 miliar.

Baca Juga: Pemkab Kapuas Datangkan Tim Ahli Bentuk Percepatan Desa Wisata, Bupati: Kolaborasi dengan Tenaga Profesional!

Modus maling uang rakyat dari Bupati Kapuas Ben Brahim yakni memotong anggaran berkedok utang fiktif.

Tak hanya itu, Bupati Kapuas Ben Brahim juga menerima suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Ben Brahim S Bahat sebenarnya menjabat Bupati Kabupaten Kapuas dalam dua periode yaitu 2013-2018 dan 2018-2023.

Baca Juga: Wujud Kepedulian, Yonif 642 Kapuas Giat Karya Bakti Sosial di Panti Asuhan Insan Jemelak

Peras Perangkat Pemda

Selama menjabat di periode itu, Ben Brahim diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkab Kapuas, plus dari beberapa pihak swasta.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x