Baca Juga: BNPB: Kabupaten Bogor Daerah Paling Rawan Longsor, Ini Penyebabnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenakan pasal yang dipersangkakan kepada Bupati Kapuas dan istrinya.
Keduanya dikenakan Pasal 12 huruf f dan Pasal 11, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***