Untuk menghindari kemurkaan umat Islam dan masyarakat Aceh, khususnya di Aceh Barat, Tgk Mahdi yang juga ustadz setempat meminta Polres Aceh Barat bertindak cepat.
Dia meminta dan mendorong polisi dan segera menangkap siapa yang membuat petasan dibungkus dengan ayat-ayat Al-Quran.
Menurut Tgk Mahdi, orang yang diduga membuat kembang api itu harus ditangkap agar nantinya bisa dijelaskan siapa yang melakukannya dan apa motifnya.
Dia juga meminta agar para pedagang berhenti menjual petasan yang berisi ayat-ayat suci Al-Qur'an, karena dinilai sebagai pelanggaran serius atas Firman Allah.
“Kami juga mengecam pria yang membagikan petasan berisi petikan ayat suci Alquran karena dampak perbuatannya meresahkan masyarakat,” tambah Tgk Mahdi.
Seperti diketahui, praktek pembuatan dan penggunaan petasan di Aceh Barat, kerap dilakukan dengan sembunyi-sembunyi.
Baca Juga: Indonesia Dihapus FIFA Sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U20, Ini Tanggapan DPP PDI Perjuangan
Lembaga MPU Aceh Barat sekaligus mengapresiasi upaya Satpol PP di Kabupaten Aceh Barat yang mampu menguak petasan yang diselimuti ayat suci Al-Quran.***