Menambah dugaan tersebut, Teddy Minahasa dinilai JPU memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumatera Barat dalam peredaran gelap narkoba.
Karena itu, Teddy Minahasa dinilai telah merusak kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
"Perbuatan terdakwa merusak kepercayaan publik terhadap Polri yang beranggotakan kurang lebih 400.000 orang," kata JPU.
Teddy Minahasa yang belum mengaku dan menyesali perbuatannya juga memberi keterangan berbelit-belit, dinilai JPU memberatkan hukumannya.
Perlu diketahui, dalam kasus ini, Teddy Minahasa dijerat dengan pasal menawarkan, membeli, menjual, dan menawarkan narkotika golongan I, bukan tanaman jenis sabu.
Narkotika itu merupakan hasil penyitaan barang Polda Sumatera Barat seberat lebih dari 5 gram. Teddy Minahasa melakukannya bersama dan tiga orang lainnya.
Tiga orang tersebut merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dalam berkas kasus yang terpisah.
Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) jo Pasal 55 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Republik Indonesia.***