PORTAL LEBAK - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat mengesahkan Keputusan Perubahan Peraturan Pemerintah (Perppu) Tahun 2022 tentang perubahan UU Pemilu No.7 Tahun 2017, menjadi Undang-undang.
Hal itu disepakati dalam Rapat Paripurna ke-20 DPR RI pada Sidang IV tahun sidang 2022 -2023 yang diketuai oleh Ketua DPR RI, Dr. (H.C.) Puan Maharani.
Dalam undang-undang ini terdapat beberapa perubahan mendasar yang membentuk penataan beberapa standar terkait pembentukan penyelenggara pemilu di Daerah Otonom Baru (DOB).
Aturan yang diantaranya memuat kebutuhan penguatan aktivitas penyelenggara pemilu, kelembagaan dan penataan daerah pemilihan, serta pembagian kursi anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD Provinsi.
Kemudian, dikutip PortalLebak.com dari dpr.go.id ada pula jadwal dimulainya kampanye pemilihan dan penyelenggaraan pemilihan ibu kota negara nusantara (IKN) tahun 2024.
Sebelumnya, pembahasan undang-undang ini dilakukan di Komisi II DPR RI pada 15 Maret 2023 dalam rapat kerja tingkat 1 bersama Menteri Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM dan sudah diagendakan keputusannya.
Keputusan pendapat akhir kelompok kecil dari seluruh fraksi Komisi II DPR RI memberikan persetujuan atas RUU Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi Undang-undang.