DPR RI Setujui RUU Perppu Pemilu Disahkan Menjadi Undang-Undang

- 4 April 2023, 17:51 WIB
Pengesahan Perppu Pemilu menjadi UU  digelar dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 April 2023. Foto: DPR RI
Pengesahan Perppu Pemilu menjadi UU digelar dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 April 2023. Foto: DPR RI /

PORTAL LEBAK - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat mengesahkan Keputusan Perubahan Peraturan Pemerintah (Perppu) Tahun 2022 tentang perubahan UU Pemilu No.7 Tahun 2017, menjadi Undang-undang.

Hal itu disepakati dalam Rapat Paripurna ke-20 DPR RI pada Sidang IV tahun sidang 2022 -2023 yang diketuai oleh Ketua DPR RI, Dr. (H.C.) Puan Maharani.

Dalam undang-undang ini terdapat beberapa perubahan mendasar yang membentuk penataan beberapa standar terkait pembentukan penyelenggara pemilu di Daerah Otonom Baru (DOB).

Baca Juga: Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto Tak Setuju Pembentukan Pansus Transaksi Janggal Rp349 Triliun

Aturan yang diantaranya memuat kebutuhan penguatan aktivitas penyelenggara pemilu, kelembagaan dan penataan daerah pemilihan, serta pembagian kursi anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD Provinsi.

Kemudian, dikutip PortalLebak.com dari dpr.go.id ada pula jadwal dimulainya kampanye pemilihan dan penyelenggaraan pemilihan ibu kota negara nusantara (IKN) tahun 2024.

Sebelumnya, pembahasan undang-undang ini dilakukan di Komisi II DPR RI pada 15 Maret 2023 dalam rapat kerja tingkat 1 bersama Menteri Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM dan sudah diagendakan keputusannya.

Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD Minta Anggota DPR RI Tidak Bentak, Saat Bahas Transaksi Rp349 Triliun yang Janggal

Keputusan pendapat akhir kelompok kecil dari seluruh fraksi Komisi II DPR RI memberikan persetujuan atas RUU Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi Undang-undang.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x