PORTAL LEBAK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menengarai Rafael Alun Trisambodo telah memperkaya dirinya saat menjadi penyidik dan pemeriksa pajak.
Penyidik KPK menilai Rafael Alun Trisambodo, dalam perkara ini, menerima gratifikasi senilai puluhan rupiah.
Jumlah dana milik Rafael Alun Trisambodo itu, mengacu dari isi safe deposit box (SDB) yang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Safe deposit box kepunyaan Rafael Alun Trisambodo berisi dana Rp37 miliar dan saat ini telah diblokir PPATK dan disita KPK.
Usai mengantongi bukti permulaan yang cukup, penyidik KPK lantas menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus maling uang rakyat (gratifikasi-Red).
KPK pun resmi menetapkan penahanan terhadap Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Penetapan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka, setelah penyidik KPK memeriksanya sejak pukul 10.00 WIB pada Senin, 3 April 2023.