PORTAL LEBAK - Rafael Alun Trisambodo (RAT), mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyembunyikan beberapa transaksi jual beli rumah.
Cara licik Rafael Alun Trisambodo itu terungkap saat tim penyidik KPK memeriksa saksi dalam kasus dugaan restitusi administrasi pajak di Direktorat Jenderal Pajak, pada Selasa, 2 Mei lalu.
Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik memeriksa saksi Hirawat (seorang pribadi) yang ditekan Rafale Alun Trisambodo untuk membeberkan jual beli rumah.
Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Jadi Tersangka oleh KPK, Ini Prakteknya Dugaan Kejahatan Maling Uang Rakyat
Jual beli rumah itu yang diduga dimanipulasi Rafael Alun Trisambodo dengan beberapa barang dagangan yang disamarkan.
Ali juga mengatakan, ada dua saksi lainnya yaitu Jennawati dan Thio Ida yang tidak hadir dan diingatkan untuk kooperatif dan hadir sesuai jadwal berikut.
Rafael diamankan pada Senin, 3 April 2018, di tempat yang diduga sebagai Unit Pelayanan Pajak Ditjen Pajak Rutan KPK.
Rafael telah diberi wewenang sejak tahun 2005 untuk menyelidiki dan menyelidiki hasil pajak dari wajib pajak yang tidak patuh.