PORTAL LEBAK - Teddy Minahasa 'tersenyum' kepada para pengunjung dan wartawan yang meliput sidang Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu tersebut.
Sebagai terdakwa kasus pengedaran narkoba jenis sabu, Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Teddy Minahasa, berupa hukuman mati.
Baca Juga: Jaksa Nyatakan Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa Bersalah dan Menuntut Hukuman Mati
"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," papar Hakim Jon Sarman saat membacakan pertimbangan vonis.
"Menjatuhkan pidana (penjara-Red) kepada terdakwa Teddy Minahasa pidana seumur hidup," tegasnya.
Majelis hakim menilai Teddy Minahasa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Hotman Paris Hutapea Bela Irjen Teddy Minahasa, Netizen: Kenapa Abang Nggak 'Hot' lagi?
Teddy Minahasa Tersenyum