Menkominfo Johnny Gerard Plate Diduga Maling Uang Rakyat alias Korupsi Pembangunan BTS, Kejaksaan Agung Geleda

- 17 Mei 2023, 18:48 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. /

PORTAL LEBAK - Penyidik ​​Jaksa agung muda pidana khusus (Jampidsus) Kejaksaan (Kejagung) menggeledah rumah dinas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate.

Seperti diketahui Kejagung menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus maling uang rakyat atau korupsi pembangunan Base Station (BTS).

Selain rumah dinas, penyidik kejagung ​​juga menggeledah kantor kementerian Kominfo di Jakarta.

Baca Juga: Kejaksaan Agung panggil Menkominfo Johnny G. Plate, Dimintai Keterangan Kasus BTS 4G di Kementeriannya

Penyidik ingin memeriksa secara menyeluruh terhadap proyek pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo tahun anggaran 2020-2022.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, saat ini kami sedang melakukan penggeledahan di kediaman yang bersangkutan, di rumah dinas, dan di kantor Kominfo," kata Ketua Penyidik ​​Jampidsus Kuntadi pada Rabu, 17 Mei 2023.

Penyidik ​​Kejagung Jampidsus menyiapkan laporan tersangka usai pemeriksaan Johnny G Plate pada Rabu, 17 Mei 2023.

Baca Juga: Menkominfo Johnny G Plate Kejar Bantuan Pendanaan Pembuatan Satelit SATRIA-2 dari Pemerintah Inggris

Hasil temuan tim penyidik ​​hari ini menaikkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka, kata Kuntadi, dikutip PortalLebak.com dari Antara.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x