PORTAL LEBAK - Penyidik Jaksa agung muda pidana khusus (Jampidsus) Kejaksaan (Kejagung) menggeledah rumah dinas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate.
Seperti diketahui Kejagung menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus maling uang rakyat atau korupsi pembangunan Base Station (BTS).
Selain rumah dinas, penyidik kejagung juga menggeledah kantor kementerian Kominfo di Jakarta.
Penyidik ingin memeriksa secara menyeluruh terhadap proyek pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo tahun anggaran 2020-2022.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, saat ini kami sedang melakukan penggeledahan di kediaman yang bersangkutan, di rumah dinas, dan di kantor Kominfo," kata Ketua Penyidik Jampidsus Kuntadi pada Rabu, 17 Mei 2023.
Penyidik Kejagung Jampidsus menyiapkan laporan tersangka usai pemeriksaan Johnny G Plate pada Rabu, 17 Mei 2023.
Baca Juga: Menkominfo Johnny G Plate Kejar Bantuan Pendanaan Pembuatan Satelit SATRIA-2 dari Pemerintah Inggris
Hasil temuan tim penyidik hari ini menaikkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka, kata Kuntadi, dikutip PortalLebak.com dari Antara.