Puluhan Tahun Tanah Dikuasai Pengusaha Besar, Keluarga Tabrani Kirim Surat Terbuka ke Presiden Jokowi

- 23 Mei 2023, 17:16 WIB
Tabrani bin M. Harun bersama anak dan keponakannya terpaksa memasang patok di dalam kawasan perkantoran Menara Batavia dan PT. Greenwood Sejahtera Tbk, di Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin, 22 Mei 2023
Tabrani bin M. Harun bersama anak dan keponakannya terpaksa memasang patok di dalam kawasan perkantoran Menara Batavia dan PT. Greenwood Sejahtera Tbk, di Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin, 22 Mei 2023 /Foto: Portal Lebak/Dwi Christianto/

Berdasarkan data yang dimiliki Tabrani, para ahli waris mempunyai Surat Eigendom Verponding No. 4926, Kav 126 atau Akta Hak Milik yang di buat oleh Meester William Vincent (Anggota & Hakim Komisaris di Batavia). Dalam surat tanah itu terungkap adanya pembaliknamaan bagian-bagian (Persil Warisan Nyai Jasienta), seluas kurang lebih 94.000 M2 atau 9,4 Ha atas nama Nyai Jasienta.

Sedangkan batas-batas dari tanah yang dimiliki para ahli waris menurut Tabrani, di sebelah utara persil 156, sebelah selatan persil 162, sebelah timur jalan Besar Karet, sebelah barat Kali Krukut, yang berada di Jl. KH Mansyur, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang Kota, Jakarta Pusat, Jakarta.

“Saya bisa jelaskan pada tahun 1994 para ahli waris memberia suarat kuasa kepada kepada ibu Gusnidar, pekerjaan swasta, alamat Jl. Cakalang I No. 50 Rt 08/08 Kelurahan Jati, Jakarta Timur, supaya mengurus pensertifikatan tanah milik kami,” kenang Tabrani.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Pulo Gebang, KPK Menggeledah Ruangan Komisi C DPRD DKI Jakarta

Tapi belum pengurusan tanah itu berhasil tanpa kejelasan, pada tahun 2013 Gusnidar meninggal dunia. Tapi, ternyata pada saat Gusnidar masih hidup, yakni pada tanggal 21 Desember 2009, putri Gusnidar, yakni Dra. Erma Wardani, bertindak secara sepihak tanpa sepengetahuan ahli waris, dan membuat perjanjian bersama RM. L. Bambang Parikesit, SH, yang merupakan Penasehat Hukum, PT Greenwood Sejahtera Tbk.

“Karena perjanjian itu, pada tanggal 6 Januari 2010 buat ketentuan tambahan (Surat Perjanjian), di ketentuan tambahan ini Pihak Pertama, yakni ibu Erma Wardani sudah menyerahkan surat asli Eigendom Verponding No. 4926 kepada Pihak Kedua, (RM. L. Bambang Parikesit, SH), yang bertindak untuk dan atas nama PT Greenwood Sejahtera beberapa dokumen milik Ahli Waris,” jelasnya.

Setali tiga uang, kuasa hukum ahli waris, Tabrani, Victor Edison Simanjuntak menyatakan, aksi pemasangan patok yang digelar oleh para ahli waris demi menegaskan bahwa mereka merupakan pemilik tanah sah yang sampai saat ini belum dibayarkan hak-haknya.

Baca Juga: Olimpiade Olahraga Siswa Nasional atau O2SN Sub Rayon 1 Kabupaten Lebak Jenjang SMP Resmi Dibuka

“Para ahli waris bertanya, gunakan alas hak apa mereka (manajemen Menara Batavia dan PT. Greenwood Sejahtera Tbk-Red) mengurus HGU-nya? Ini harus jelas. Jangan mengambil keuntungan di tanah yang mereka belum beli," tegas Victor Edison Simanjuntak.

"Di saat para ahli waris datang bertanya tentang haknya, PT Greenwood Sejahtera Tbk selalu menuntut agar menunjukkan alas hak asli. Padahal alas hak yang asli kan ada di tangan mereka (PT Greenwood-Red),” pungkasnya.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x