PORTAL LEBAK - Majelis hakim memvonis mantan Rektor Unila Prof. Karomani, 10 tahun penjara, dalam sidang kasus suap di Universitas Lampung (Unila) pada kasus Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Tahun 2022.
Putusan tergugat dalam kasus penerimaan mahasiswa baru (PMB) Mandiri di Unila pada tahun 2022 dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandarlampung Tanjungkarang, yang diketuai Lingga Setiawan dan hakim anggota Aria Veronika dan Edi Purbanus.
"Dalam persidangan, terdakwa divonis 10 tahun penjara dan denda 400 juta rupiah, dengan syarat denda tersebut diperingan menjadi empat bulan penjara jika wanprestasi," kata Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan, dikutip PortalLebak.com dari Antara.
Baca Juga: KPK: Modus Maling Uang Rakyat Atau Suap Oleh Rektor UNILA, Praktik Memalukan di Dunia Pendidikan
Selain pidana pokok, majelis hakim juga menghukum Karroman dengan pidana tambahan sebesar Rp 8 miliar 75 juta sebagai ganti rugi, yang harus dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan akhir.
“Kalau tidak dibayar, harta terpidana akan disita kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang ganti rugi. Dan jika hartanya tidak cukup untuk menutupi hukuman restitusi, dia akan dihukum dua tahun penjara," katanya.
Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan Carroman. Sulit bahwa sebagai kanselir dia tidak mendukung program antikorupsi pemerintah.
Baca Juga: Kadinkes Lampung Reihana Wijayanto Bungkam Lagi, Usai Pemeriksaan Kekayaannya oleh KPK
“Meski mitigasinya, penderita sudah lama berkecimpung di dunia pendidikan, namun jasanya tidak bisa diabaikan, tapi dia mengakui semua kesalahannya dan tidak pernah dihukum”, ujarnya.