PORTAL LEBAK - Mahkamah Konstitusi (MK) menyetujui permohonan uji materi untuk mengubah masa jabatan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan permohonan uji materi pada Oktober 2022 terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Gugatan yang diajukan Nurul Ghufron ke MK, dilansir PortalLebak.com dari Antara, terkait dengan masa jabatan pengurus KPK.
Baca Juga: Kadinkes Lampung Reihana Wijayanto Bungkam Lagi, Usai Pemeriksaan Kekayaannya oleh KPK
"Amar telah memutuskan, merasa permohonan pemohon telah diterima sepenuhnya," kata Hakim Konstitusi Anwar Usman, saat membacakan putusan UU KPK bersama delapan hakim konstitusi, Kamis, Mei. 25. 2023.
Dalam putusan tersebut, MK juga menemukan Pasal 29(e) UU KPK yang semula berbunyi “Usia minimal untuk proses pemilu adalah 50 tahun dan maksimal usia 65 tahun”, melanggar UUD 1945 dan tidak sah menurut hukum.
Wajib bersyarat kecuali diartikan: “Umur minimal 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK dan maksimal 65 tahun dalam proses pemilu.”
Baca Juga: KPK: Grace Tahir Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Dugaan TPPU Rafael Alun Trisambodo
Kemudian Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi: “Kepala Komisi Pemberantasan Korupsi menjabat selama empat tahun, dapat diperpanjang untuk satu kali masa jabatan”,