SBY Soal Info Denny Indrayana: Ubah Sistem Pemilu Bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi MK

- 29 Mei 2023, 11:15 WIB
Cuitan Susilo Bambang Tudhoyono di Twitter
Cuitan Susilo Bambang Tudhoyono di Twitter /Foto: Tangkapan Layar/@SBYudhoyono/

PORTAL LEBAK - Ketua Dewan Tertinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menanggapi pakar ketatanegaraan Prof. Denny Indrayana gerakan Twitter di media sosial tentang perubahan sistem pemilu 2024 menjadi sistem proporsional tertutup.

“Jika yang disampaikan Prof Denny Indrayana “reliable”, bahwa MK akan menetapkan Sistem Proporsional Tertutup, dan bukan Sistem Proporsional Terbuka seperti yang berlaku saat ini, maka hal ini akan menjadi isu besar dalam dunia politik di Indonesia,”,” tulis SBY dikutip PortalLebak.com di akun Twitter pribadinya. @SBYudhoyono, Minggu 28 Mei 2023.

Menurut SBY, ada tiga isu penting terkait perubahan sistem pemilu yang menjadi perhatian publik, mayoritas partai politik, dan pemantau pemilu.

“Pertanyaan pertama kepada MK, apakah ada kegentingan & kedaruratan sehingga sistem pemilu diganti ketika proses pemilu sudah dimulai? Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kpd KPU. Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan “chaos” politik,” lanjut SBY.

“Pertanyaan kedua kepada MK, benarkah UU Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dengan konstitusi? Sesuai konstitusi, domain dan wewenang MK adalah menilai apakah sebuah UU bertentangan dengan konstitusi, & bukan menetapkan UU mana yang paling tepat. Sistem Pemilu Tertutup atau Terbuka?” dia melanjutkan.

Menurut SBY, mayoritas penduduk akan sulit menerimanya kecuali jika Mahkamah Konstitusi dengan tegas menyatakan bahwa sistem pemilu terbuka itu inkonstitusional dan karenanya diubah menjadi sistem tertutup.

“Ketiga, sesungguhnya penetapan UU tentang sistem pemilu berada di tangan Presiden dan DPR, bukan di tangan MK. Mestinya Presiden dan DPR punya suara tentang hal ini. Mayoritas partai politik telah sampaikan sikap menolak pengubahan sistem terbuka menjadi tertutup. Ini mesti didengar,” kata SBY.

SBY menjelaskan, saat merancang DCS, parpol dan caleg berasumsi bahwa sistem pemilu tidak akan diubah atau akan tetap menggunakan sistem terbuka. Perubahan yang dilakukan MK di tengah jalan bisa menimbulkan persoalan serius, apalagi KPU dan partai politik harus siap menghadapi “krisis” akibat perubahan tersebut.

Untuk menghindari situasi "semrawut" itu, SBY mengusulkan untuk tetap menggunakan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024. Usai Pemilu 2024, Presiden dan DPR kemudian akan duduk bersama meninjau kembali sistem pemilu yang ada agar bisa ditingkatkan menjadi sistem proporsional terbuka. lebih baik satu sistem mendengarkan suara rakyat.*** 

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x