PORTAL LEBAK - Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa mengajukan banding setelah divonis Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan diberhentikan dari Kepolisian RI (Polri).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, permintaan Teddy Minahasa untuk banding telah menjadi hak yang bersangkutan.
"Kalau banding, saya kira itu hak yang diatur," kata Jenderal Sigit kepada wartawan di Pusat Misi Internasional Polri di Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu 31 Mei 2023.
Namun, Kapolri Sigit menegaskan, posisi Polri dalam putusan PTDH terhadap Teddy sudah jelas. Dia juga mengatakan tim banding tidak akan bertindak terlalu jauh.
"Tapi tentunya posisi polisi kemarin dalam proses pengambilan keputusan sudah jelas. Tentu saja menurut saya tim kasasi memang tidak sejauh itu dalam hal kasasi," ujarnya.
Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa dituding melanggar etik dan diadili dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Baca Juga: Jaksa Nyatakan Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa Bersalah dan Menuntut Hukuman Mati