3. Tidak ada bekas penganiayaan
Pihak kepolisian memastikan tidak ada tanda-tanda bekas penganiayaan pada tubuh Dindin.
Karena itu polisi baru bisa menyimpulkan penyebab meninggalnya Dindin jika dilakukan autopsi.
"Yang jelas bahwa sampai saat ini pada tubuh korban tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan," tegas Iman.
4. Keluarga menolak diautopsi
Karena tidak ada bekas penganiayaan, Iman menjelaskan, pihak keluarga menolak proses autopsi jenazah Dindin.
Baca Juga: Netizen Keluhkan Kondisi Jalan Rusak di Kecamatan Cijaku, Ketua DPRD Lebak: Hatur Nuhun
"Keluarga menolak karena tidak melihat adanya tanda-tanda kekerasan di tubuh almarhum," jelas Iman.
Setelah dilakukan visum luar, Minggu 6 September 2020, jenazah Dindin langsung dibawa ke kampung halamannya untuk dimakamkan di Desa Mekarjaya, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak.
5. Polisi menemukan resep dokter