Polisi Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Berikut Ini Peran dan Keterlibatan Mereka

- 7 Oktober 2022, 07:06 WIB
Siapa Saja Pelaku Tragedi Kanjuruhan Malang? Berikut Daftar Tersangkanya
Siapa Saja Pelaku Tragedi Kanjuruhan Malang? Berikut Daftar Tersangkanya /

PORTAL LEBAK - Penetapan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang di Kabupaten Malang, Jawa Timur, diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Kamis malam.

Para tersangka yakni AHL, Direktur PT LIB, AH, ketua panitia penyelenggara dari pertandingan di Stadion Kanjuruhan, SS, Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang, H, Brimob Polda Jatim, TSA, Kasat Samapta Polres Malang.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Jenguk Korban Tragedi Kanjuruhan dan Yakinkan FIFA Siap Bantu Perbaiki Liga di Indonesia

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan jumlah tersangka dimungkinkan bertambah pascapenetapan 6 tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan.

"Penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik, maupun pelaku, akan kita tetapkan terkait pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah dan tim masih terus bekerja," ungkap Jenderal Listyo Sigit, di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis 6 Oktober 2022 malam.

Keterlibatan Para Tersangka

Menurut Kapolri, AHL adalah orang yang bertanggung jawab supaya memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi yang layak fungsi.

Baca Juga: Korban Tragedi Kanjuruhan Telah Teridentifikasi Tim Kementerian Kesehatan 125 Meninggal 287 Terluka

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x