Gugatan Perdata Tragedi Kanjuruhan, Majelis Hakim Kembali Tunda Sidang

- 24 Januari 2023, 16:01 WIB
Ketua Majelis Hakim Judi Prasetya (tengah) saat memimpin persidangan kasus gugatan perdata Tragedi Kanjuruhan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Malang, Kota Malang, Jawa Timur, Selasa 24 Januari 2023.
Ketua Majelis Hakim Judi Prasetya (tengah) saat memimpin persidangan kasus gugatan perdata Tragedi Kanjuruhan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Malang, Kota Malang, Jawa Timur, Selasa 24 Januari 2023. /Foto: ANTARA/Vicki Febrianto/

"Kalau panggilan berikutnya tidak hadir, maka sidang dilanjutkan ke mediasi,"

PORTAL LEBAK - Sidang gugatan perdata beberpaa korban Tragedi Kanjuruhan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Malang, Jawa Timur, kembali ditunda.

Sidang perdata Tragedi Kanjuruhan yang sedianya berlansung Selasa, 24 Januari 2023, ditunda, karena beberapa pihak tergugat dan turut tergugat tidak hadir di persidangan.

Pernyataan penundaan diungkapkan Ketua Majelis Hakim Judi Prasetya, yang menunda sidang perdata Tragedi Kanjuruhan selama tiga pekan ke depan.

Baca Juga: Bertambah, Korban Meninggal Dunia Tragedi Kanjuruhan Jadi 135 orang

Selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada 14 Februari 2023. "Sidang ditunda selama tiga minggu," ungkap Hakim Judi Prasetya, dilansir PortalLebak.com dari Antara.

Sidang dimulai pukul 11.40 WIB, namun hakim menilai sejumlah pihak tidak hadir di sidang, mereka yakni pihak tergugat dari kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Selain itu, beberapa pihak tergugat yang juga tidak hadir di sidang yakni Presiden Republik Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Malang.

Baca Juga: Dugaan Rekaman CCTV di Stadion Kanjuruhan Dihapus, Komnas HAM Kritisi Penyelenggara Laga

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x