Selanjutnya, jika dalam sidang ketiga, para pihak itu tidak hadir kembali, maka sidang berlanjut ke proses mediasi.
"Kalau panggilan berikutnya tidak hadir, maka sidang dilanjutkan ke mediasi," ujar hakim Judi.
Sebelumnya delapan pihak tergugat masuk di kasus gugatan perdata Tragedi Kanjuruhan.
Baca Juga: Polisi Sediki Teror Bom yang Melanda Wartawan Senior Papua Victor Mambor
Korban Menggugat Beberapa Pihak
Delapan tergugat yaitu Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Dewan Pengawas PSSI, PT Liga Indonesia Baru (LIB), Panitia Penyelenggara Arema FC, serta Security Officer BRI Liga 1 2022-2023.
Selain itu ada PT Indosiar Visual Mandiri, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI), dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sedangkan pihak turut tergugat yaitu Presiden Republik Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Keuangan, serta Pemerintah Kabupaten Malang.
Baca Juga: Consumer Reports Desak Pembuat Cokelat Hitam Agar Kurangi Kadar Timbal dan Kadmium
Gugatan perdata Tragedi Kanjuruhan, mewakili tujuh orang dari keluarga korban Tragedi Kanujuruhan.