Gugatan Perdata Tragedi Kanjuruhan, Majelis Hakim Kembali Tunda Sidang

- 24 Januari 2023, 16:01 WIB
Ketua Majelis Hakim Judi Prasetya (tengah) saat memimpin persidangan kasus gugatan perdata Tragedi Kanjuruhan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Malang, Kota Malang, Jawa Timur, Selasa 24 Januari 2023.
Ketua Majelis Hakim Judi Prasetya (tengah) saat memimpin persidangan kasus gugatan perdata Tragedi Kanjuruhan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Malang, Kota Malang, Jawa Timur, Selasa 24 Januari 2023. /Foto: ANTARA/Vicki Febrianto/

Selanjutnya, jika dalam sidang ketiga, para pihak itu tidak hadir kembali, maka sidang berlanjut ke proses mediasi.

"Kalau panggilan berikutnya tidak hadir, maka sidang dilanjutkan ke mediasi," ujar hakim Judi.

Sebelumnya delapan pihak tergugat masuk di kasus gugatan perdata Tragedi Kanjuruhan.

Baca Juga: Polisi Sediki Teror Bom yang Melanda Wartawan Senior Papua Victor Mambor

Korban Menggugat Beberapa Pihak

Delapan tergugat yaitu Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Dewan Pengawas PSSI, PT Liga Indonesia Baru (LIB), Panitia Penyelenggara Arema FC, serta Security Officer BRI Liga 1 2022-2023.

Selain itu ada PT Indosiar Visual Mandiri, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI), dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sedangkan pihak turut tergugat yaitu Presiden Republik Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Keuangan, serta Pemerintah Kabupaten Malang.

Baca Juga: Consumer Reports Desak Pembuat Cokelat Hitam Agar Kurangi Kadar Timbal dan Kadmium

Gugatan perdata Tragedi Kanjuruhan, mewakili tujuh orang dari keluarga korban Tragedi Kanujuruhan.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x