Pihak penggugat yaitu; Devi Athok Yulfitri warga Desa Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang;
Prengil Wayut Slamet warga Kecamatan Wonosari; Cholifatul Noor warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang; serta Fasycila Rachma Putri warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Baca Juga: Cara Memilih Produk Kesehatan Kulit, Atasi Cuaca Eksterem yang Berubah Ubah
Ada pula Muhammad Ishanul Karim warga Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang; Anggi Maulana warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang; dan Muhammad Ishaq Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Dalam gugatan Tragedi Kanjuruhan, pihak penggugat mengajukan ganti rugi kepada pihak tergugat sejumlah Rp62 miliar.
Menurut pihak penggungat, angka itu terbagi dari kerugian materiel senilai Rp9,02 miliar serta kerugian imateriel sejumlah Rp53 miliar.***