Gugatan Perdata Tragedi Kanjuruhan, Majelis Hakim Kembali Tunda Sidang

- 24 Januari 2023, 16:01 WIB
Ketua Majelis Hakim Judi Prasetya (tengah) saat memimpin persidangan kasus gugatan perdata Tragedi Kanjuruhan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Malang, Kota Malang, Jawa Timur, Selasa 24 Januari 2023.
Ketua Majelis Hakim Judi Prasetya (tengah) saat memimpin persidangan kasus gugatan perdata Tragedi Kanjuruhan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Malang, Kota Malang, Jawa Timur, Selasa 24 Januari 2023. /Foto: ANTARA/Vicki Febrianto/

Pihak penggugat yaitu; Devi Athok Yulfitri warga Desa Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang;

Prengil Wayut Slamet warga Kecamatan Wonosari; Cholifatul Noor warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang; serta Fasycila Rachma Putri warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Baca Juga: Cara Memilih Produk Kesehatan Kulit, Atasi Cuaca Eksterem yang Berubah Ubah

Ada pula Muhammad Ishanul Karim warga Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang; Anggi Maulana warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang; dan Muhammad Ishaq Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Dalam gugatan Tragedi Kanjuruhan, pihak penggugat mengajukan ganti rugi kepada pihak tergugat sejumlah Rp62 miliar.

Menurut pihak penggungat, angka itu terbagi dari kerugian materiel senilai Rp9,02 miliar serta kerugian imateriel sejumlah Rp53 miliar.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x