PORTAL LEBAK - Jerman menyatakan menentang di menit terakhir tekait undang-undang penting Uni Eropa, untuk mengakhiri penjualan mobil penghasil CO2 pada tahun 2035.
Pemerintah Jerman nenuntut agar penjualan mobil baru dengan mesin pembakaran internal diizinkan, setelah tanggal itu jika menggunakan bahan bakar elektronik.
Undang-undang Uni Eropa termasuk Jerman, akan mewajibkan semua mobil baru yang dijual mulai tahun 2035 dengan nol emisi CO2.
Baca Juga: Presiden Jokowi Berkunjung ke Stand Esemka, Saat Membuka Pameran Otomotif IIMS 2023
Otomatis, secara efektif tidak mungkin para negara Uni Eropa, untuk menjual mobil bertenaga bahan bakar fosil baru.
Aturan ini sebelumnya didukung oleh Jerman, bersama mayoritas negara Uni Eropa dan anggota parlemen - tidak akan melarang mesin pembakaran internal (ICE).
Namun undang-undang tersebut dipandang sebagai lonceng kematian bagi teknologi pembakaran internal.
Karena aturan itu jadi pilihan yang memungkinkan mobil ICE beroperasi tanpa menghasilkan CO2.