PORTAL LEBAK - Pemerintah melalui kementerian perindustrian (Kemenperin) menyediakan laman Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (Sisapira) agar masyarakat mendapatkan subsidi motor listrik.
Hal ini dijelaskan oleh Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Angkut, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier, jika ada masyarakat yang ingin mendapat subsidi motor listrik.
Sehingga perusahaan produsen motor listrik dapat mendaftarkan peserta program sepeda motor, melalui website Sisapira.id.
Baca Juga: Motor Listrik Yadea Dipamerkan di IIMS 2023 Punya 3 Varian, Berikut Spesifikasinya
Kementerian Perindustrian menyatakan laman Siapira dijalankan demi mendukung penyaluran bantuan pembelian atau subsidi sepeda motor listrik.
Taufiek Bawazier, mengatakan produsen sepeda motor listrik dapat mendaftarkan produk sepeda motor listrik dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) 40 persen untuk program pengadaan sepeda motor listrik selama periode tertentu.
“Perusahaan bisa mendaftarkan peserta program sepeda motor, kami sampaikan website Sisapira, sistem informasi yang membantu pembelian kendaraan listrik roda dua,” kata Taufiek dilansir PortalLebak.com dari Antara.
Baca Juga: Begini Saat Ketua DPR Puan Maharani Ikut Bonceng Menteri PPPA Gunakan Motor Listrik Menuju GBK
Bisa mendaftar di Lamam Sisapira