Ini Alasan Selandia Baru Mewajibkan Facebook dan Google Membayar Berita Seputar Negara Itu

- 5 Desember 2022, 12:42 WIB
Logo rebrand baru Facebook yang dicetak 3D Meta terlihat di depan logo Google yang ditampilkan dalam ilustrasi ini diambil pada 2 November 2021.
Logo rebrand baru Facebook yang dicetak 3D Meta terlihat di depan logo Google yang ditampilkan dalam ilustrasi ini diambil pada 2 November 2021. /Foto: REUTERS/Dado Ruvic/Illustration/

"Media berita Selandia Baru, khususnya surat kabar regional dan komunitas kecil, sedang berjuang untuk tetap layak secara finansial karena lebih banyak iklan bergerak online,"

PORTAL LEBAK - Pemerintah Selandia Baru menyatakan akan memberlakukan undang-undang yang akan mewajibkan perusahaan digital online besar, seperti Google Alphabet Inc dan Meta Platforms Inc untuk membayar perusahaan media Selandia Baru, atas konten berita lokal yang muncul di feed mereka.

Menteri Penyiaran Willie Jackson mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Minggu, 4 Desember 2022, bahwa undang-undang itu akan meniru undang-undang serupa di Australia dan Kanada.

Jackson berharap undang-undang itu akan bertindak sebagai insentif bagi platform digital untuk mencapai kesepakatan dengan outlet berita lokal.

Baca Juga: Ini Penyebab Google Maps di Jawa Barat Tiba-tiba Berwana Merah, Terkait Gempat Cianjur?

"Media berita Selandia Baru, khususnya surat kabar regional dan komunitas kecil, sedang berjuang untuk tetap layak secara finansial karena lebih banyak iklan bergerak online," kata Jackson.

"Sangat penting bagi mereka yang mendapat manfaat dari konten berita mereka untuk benar-benar membayarnya," tambahnya, dilansir PortalLebak.com dari Reuters.

Undang-undang baru akan diajukan dalam pemungutan suara di parlemen Selandia Baru, di mana mayoritas Partai Buruh yang memerintah diperkirakan akan mengesahkannya.

Baca Juga: Google Setujui Truth Social Milik Donald Trump Masuk di Play Store

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x