Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang Miliaran oleh Suami BCL Masuk ke Tahap Penyidikan Polisi

5 Juni 2024, 16:48 WIB
Tiko Aryawardhana suami BCL dilaporkan mantan suaminya atas dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp6,9 M. /Instagram/@tikoaryawardhana

PORTAL LEBAK - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan tengah mendalami sebuah laporan dengan kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Tiko Aryawardhana.

Tiko Aryawardhana (TA) yang merupakan suami dari artis Bunga Citra Lestari (BCL) itu diduga telah menggelapkan sejumlah uang dengan total nilai Rp6,9 miliar.

Kepala Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan pihaknya masih memproses kasus penggelapan uang miliaran tersebut.

Baca Juga: Netizen Memuji Debut MC NewJeans Haerin, Apa yang tidak bisa dia lakukan?

"Iya benar, saat ini masih dalam proses," kata AKBP Bintoro, dikutip dari ANTARA, 5 juni 2024.

Bintoro menjelaskan lebih lanjut bahwa pihaknya telah memproses dugaan penipuan dan kini telah masuk ke tahapan penyidikan.

"Sudah naik tahapan penyidikan," jelasnya.

Mengenai awal munculnya laporan kepolisian (LP) terhadap terduga TA, aduan itu dibuat oleh perempuan bernama Arina Winarto (AW) pada tahun 2022.

Baca Juga: NewJeans dan KBS Dituduh 'Tidak Menghormati' Eunchae LE SSERAFIM, Memicu Perdebatan Netizen KPop

AW merupakan mantan istri dari TA sebelum menikah dengan BCL.

Melalui penasihat hukum AW, Leo mengatakan bahwa kliennya mengalami kerugian materi senilai Rp6,9 miliar setelah ditipu oleh TA.

Kronologi dugaan penipuan itu pertama kali terjadi sekitar tahun 2015 - 2021, bermula saat AW dan TA berencana mendirikan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman.

Baca Juga: Foto Grup KPop Super Junior 2024 Terungkap Dalam 3 Versi: Begini Reaksi Netizen Korea Atas 'Foto Manis' Mereka

Meski LP dugaan penipuan dibuat sekitar dua tahun lalu, Leo optimis dan menyerahkan penuh kewenangan kepada penyidik agar LP yang telah dibuat dapat rampung dan segera masuk ke Pengadilan.

"LP sebenarnya itu kan sudah dari tahun 2022 dan baru ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada Februari 2024," ujar Leo.

Berdasarkan kasus penipuan dan penggelapan uang yang menimpa Tiko, pihak terlapor terancam dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.***

Editor: Jefry Agustinus Alexander B

Tags

Terkini

Terpopuler