Cek Bansos Sembako Dibayarkan Tunai Rp600 ribu di PT Pos, Bagi Warga Kabupaten Lebak Banten

28 Februari 2022, 23:47 WIB
Bansos Sembako untuk alokasi bulan Januari sampai Maret 2022, dibayarkan tunai oleh PT Pos, di Kabupaten Lebak, Banten. /Foto: Instagram/@dinsos.lebakkab/

PORTAL LEBAK - Bantuan sosial (Bansos) Sembilan bahan pokok (Sembako) untuk alokasi bulan Januari sampai Maret 2022, dibayarkan tunai oleh PT Pos, di Kabupaten Lebak, Banten.

PT Pos membayarkan bansos sembako itu dalam 3 bln dengan penerima masing-masing memperoleh Rp200.000 rupiah tiap bulannya.

Sehingga tiap warga harus menerima total Rp600.000 secara utuh, tidak boleh ada potongan oleh siapapun dan dari pihak manapun.

Baca Juga: Bansos BPNT Cair Tunai Rp600 Ribu Mulai Februari 2022, Mau Daftar dan Cek di Link cekbansos.kemensos.go.id

Hal ini ditegaskan oleh pejabat Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Banten, melalui akun Instagram @dinsos.lebakkab yang dilansir oleh PortalLebak.com, Senin 28 Februari 2022.

Pasalnya, menurut admin tersebut, bantuan harus diberikan langsung kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) oleh juru bayar Pos.

Ditegaskan kembali, dana bansos sembako tersebut tidak bisa diwakilkan/dititipkan kepada siapapun dan pihak manapun.

Baca Juga: Dana Bansos PKH 2022 Cair Februari Rp28 Triliun, Cek Segera di Link Ini

Selanjutnya, bagi KPM yang berhalangan hadir ke tempat pembayaran harus memenuhi syarat, yakni karena sakit, lansia (udzur), atau penyandang disabilitas berat.

Maka uang bansos sembako akan dikirim/diantarkan langsung oleh petugas Pos, ke alamat tempat tinggal KPM, gratis tanpa imbalan jasa transport apapun.

Sepeti diketahui, manfaatkan bantuan sosial sembako diperuntukkan membeli sembako seperti beras, telur, daging, ikan, sayur2an, buah2an, dan lain-lain.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim Apresiasi GMKB Adakan Baksos dan Penyuluhan Perlindungan Anak

Setiap kebutuhan sembako dapat dibeli di mana saja, termasuk di pasar-pasar tradisional sekitar atau warung-warung sembako terdekat.

Meski demikian, sebelum mengambil bantuan bagi KPM yang belum divaksin dosis kedua, wajib divaksin terlebih dahulu sebagai salah satu persyaratan pencairan dana.

Selanjutnya, tiap warga KPM pada saat pengambilan bantuan diharapkan warga menerapkan protokol kesehatan untuk menghindari paparan Covid-19.

Baca Juga: Liverpool Kalahkan Chelsea Lewat Adu Penalti di Final Piala Liga Inggris

Warga diharapkan tetap mencuci tangan gunakan sabun, selalu memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler